Penjelasan:
Transaksi lintas batas ini memiliki kelebihan, yaitu diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, pengecualian dari pengenaan bea keluar, pengecualian dari ketentuan pembatasan ekspor dan impor, dan pengecualian dari ketentuan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nah, jika ternyata nilai barang yang dibeli melebihi ketentuan, maka barang yang melebihi nilai tersebut akan diekspor kembali ke negara asal.
Pemasukan barang ke daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam PP ini berada di bawah pengawasan dan pemeriksaan pejabat bea dan cukai di Pos Lintas Batas.
[answer.2.content]